BOGOR, CEKLISSATU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengungkapkan alasan mengapa hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 di wilayahnya tertunda dan baru diumumkan kepada KPU Pusat.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Bogor itu  mengungkapkan, bahwa keterlambatan tidak lepas dari Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah DPT dan TPS terbanyak yaitu mencapai 35 juta DPT dan 140.457 TPS dengan 153 daerah pemilihan, dan terjadi kenaikan jumlah TPS dari sekitar 138.000 TPS. 

Selain itu, Rapat Pleno Jawa Barat sempat dipending oleh karena beberapa kabupaten/kota yang perlu ditindaklanjuti atas keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Baca Juga : Natura City Development Lapor ke Danpuspom Terkait Dugaan Campur Tangan Oknum TNI di Lahannya

“Selanjutnya, di Kabupaten Bekasi terdapat Kecamatan Tambun Selatan dengan jumlah TPS hingga 1222 sehingga penghitungan suara di Tambun Selatan sampai menggunakan 7 panel,” ungkap Ummi, Selasa, (19/3/2024).

Walaupun terlambat, Ummi memastikan bahwa seluruh petugas KPU di semua tingkat telah melaksanakan tugas dengan maksimal. Dia juga meminta maaf atas keterlambatan Jawa Barat dalam melapor ke KPU Pusat.

"Kami juga mohon maaf, kami dianggap datang terlambat di dalam forum rekapitulasi tingkat nasional," ucap Ummi.

Ummi mengatakan, kondisi geografis juga mempengaruhi proses rekapitulasi di Jabar dianggap terlambat. Meski begitu, ia memastikan pihaknya bekerja dengan sungguh-sungguh untuk Pemilu 2024. 

"Kami pastikan, hampir 1,3 juta penyelenggara kami sudah bekerja sungguh-sungguh siang dan malam melaksanakan pemilu 2024," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, 19 Maret 2024 merupakan H-1 batas akhir untuk rekapitulasi dan penetapan suara nasional. 

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, rekapitulasi dan penetapan suara nasional dilakukan maksimal 35 hari setelah pemungutan suara, yaitu pada 20 Maret 2024.

"Saya mau tanya faktanya, lima tahun lalu KPU Jabar itu ikut rekapitulasi nasional tanggal berapa? Tanggal 9 Mei 2019. Penetapan itu 21 Mei 2019. Berarti kira-kira 12 hari sebelum penetapan. Masuk kategori pertengahan," imbuh Hasyim Asy'ari.