BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 68 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk jadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 Kota Bogor.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin bahwa 68 Bacaleg yang masih berstatus BMS berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

"Dari hasil vermin yang kami lakukan di masa perbaikan, terdapat 67 Bacaleg masih berstatus BMS dan harus segera dilengkapi mauun diperbaiki oleh parpol maksimal sampai tanggal 11 Agustus 2023," ucapnya pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga : Tawuran Pelajar di Klapanunggal, Satu Orang Terluka

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, sambungnya, dari tanggal 6-11 Agustus merupakan masa pencermatan penyusunan DCS. Pada masa ini Parpol masih dapat melakukan proses perbaikan berkas para Bacaleg yang berstatus BMS.

"Termasuk, masih bisa juga melakukan penggantian Bacaleg, mengganti nomor urut, dan memindahkan Caleg dari satu Dapil ke Dapil lain, sepanjang dalam satu tingkatan pemilihan," ujarnya.

Samsudin berharap agar para Bacaleg dapat sesegera mungkin memperbaiki persyaratan yang masih berstatus BMS, sebab apabila hingga tanggal 11 Agustus parpol tidak juga memperbaiki atau mengganti Bacaleg yang masih berstatus BMS, maka Caleg yang bersangkutan langsung berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Nanti namanya tidak akan ada atau muncul saat pengumuman DCS yang akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023," katanya.