JAKARTA, CEKLISSATU -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli bahuri disebut tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/10/2023).
Pihak KPK mengatakan, Firli Bahuri tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena ada agenda lain.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, seperti dikutip ceklissatu.com, (20/10/2023).
Baca Juga : Kader Muda Golkar Dorong Polda Metro Jaya Tegas Ungkap Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Perlu diketahui, Polda Metro Jaya memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa pada Jumat ini.
Firli Bahuri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kasus dugaan korupsi di Kementan diselidiki oleh KPK sejak Januari 2023.
Saat ini, KPK sudah resmi menahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menerima uang untuk mengerem kasus yang menyeret SYL itu.
Dalam sejumlah kesempatan, Firli Bahuri membantah telah menerima uang terkait penanganan kasus itu. Pimpinan KPK lainnya juga membantah ada intervensi dalam penanganan kasus SYL.
Nurul Ghufron menyebutkan, KPK menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. M
Menurutnya, KPK juga selalu mengingatkan agar para saksi kooperatif dalam pemeriksaan.
Firli Bahuri, kata Nurul Gufron, tidak bisa hadir karena memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan terlebih dahulu.
Menurutnya pimpinan KPK telah berkirim surat ke Polda untuk meminta penjadwalan ulang.
"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," terangnya.
Ghufron mengatakan, Firli Bahuri memerlukan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan. Menurutnya, Firli Bahuri baru menerima surat panggilan dari Polda pada 19 Oktober 2023.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," pungkasnya.
Comment