JAKARTA, CEKLISSATU - Gubernur Papua Lukas Enembe dinonaktifkan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

Keputusan ini dilakukan Demokrat agar Lukas Enembe dapat berkonsentrasi penuh dalam menghadapi proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. 

"Kami mendukung upaya Pak Lukas mencari keadilannya, selama proses itu berjalan mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif," kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis 29 September 2022.

AHY menunjuk Willlem Wandik sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Provinsi Papua menggantikan Enembe. 

Menurut AHY, keputusan itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 Ayat 5. Diketahui, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

"Dengan kapasitas dan integritas dimiliki, saudara Willlem Wandik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” jelas AHY.

Sebagai informasi, saat ini Lukas Enembe sudah berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas Enembe masih tidak kooperatif untuk hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, Lukas dan penasihat hukumnya bisa kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya untuk patuh terhadap proses hukum yang berlaku untuk bisa menjelaskan secara langsung kepada tim penyidik KPK soal pembelaan mereka.

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali.