JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menjatuhkan sanksi kepada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menggandakan data pendukung. Sanksinya berupa pengurangan dukungan 50 kali lipat dari jumlah data ganda yang ditemukan. 

Hal itu termuat dalam Rancangan Peraturan KPU yang akan diterbitkan kemudian.

"Pada Pasal 10 (Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024) sanksi pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan data yang digandakan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Selasa 18 Oktober 2022.

Secara sederhana, apabila seorang bakal calon menggandakan 20 data pendukung maka dukungannya bakal dikurangi 1.000. Sanksi semacam ini bakal membuat bakal calon berpikir dua kali sebelum memanipulasi data mengingat besarnya jumlah dukungan yang harus dikumpulkan. 

Sementara itu, Pasal 183 Undang-Yndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPD sebagai berikut:

1. Minimal 1.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih kurang dari 1 juta

2. Minimal 2.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 1-5 juta

3. Minimal 3.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 5-10 juta

4. Minimal 4.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 10-15 juta

5. Minimal 5.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 15 juta

Dalam rancangan PKPU yang sama, seorang pendukung tidak boleh memberi dukungan kepada lebih dari 1 bakal calon anggota DPD.

Lalu, ia juga dilarang berbuat curang untuk menyesatkan orang lain dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD.