BOGOR, CEKLISSATU - Laporan Ronald Aristone Sinaga, Caleg DPR RI Dapil Kabupaten Bogor Jawa Barat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baliho atau alat peraga kampanye (APK) dicopot paksa oleh mantan camat Parungpanjang, Icang Aliyudin memasuki proses pemeriksaan keterangan saksi dan pelapor oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

Hari ini, Jumat (5/1/2024) Icang yang sekarang menjabat Camat Rumpin, dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. 

“Pihak pelapor sudah dimintai keterangan, beberapa pihak juga sudah dimintai keterangan, hari ini rencana diminta keterangan pihak terlapor,” ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga : Lagi, KPU Kota Bogor Terima 817.283 Surat Suara DPRD untuk Pemilu 2024

Hal yang sama diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan, Icang dilaporkan oleh PSI. Icang diduga merusak baliho milik salah satu Caleg dari PSI.

"Laporan daripada PSI terkait dugaan pengrusakan APK milik Broron, dengan dugaan terlapornya yaitu Camat Parungpanjang (sekarang Camat Rumpin),” ungkap Juhdi.

Menurut Juhdi, laporan caleg yang dikenal dengan nama Bro Ron itu sudah memenuhi syarat materil dan formilnya.

"Bahwasanya laporan tersebut setelah kami kaji, syarat materil dan formilnya terpenuhi. Artinya akan kami register laporan tersebut dan akan kami mintai klarifikasi kepada orang-orang yang memang diduga ada keterlibatan," ucapnya.

Juhdi menyebut akan memanggil pihak-pihak yang terlibat, salah satunya Icang. Hal itu dilakukan untuk klarifikasi kejadian yang sebenarnya.

"Apakah Camatnya akan kita panggil? karena laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan akan kami register, tentu akan kami klarifikasi. Pertama, akan kita mintai klarifikasi Camatnya, apakah betul kejadian tersebut," terangnya.

Juhdi menjelaskan alasan mengapa laporan tersebut memenuhi syarat materil dan formil. Sebab, salah satu baliho yang terpasang memperlihatkan citra PSI dan Calegnya itu sendiri.

"Baliho kan ada dua, samping kanan dan kiri. Yang samping kirinya ini cenderung baliho secara umum. tapi kalau sampingnya memang ada citra diri dari PSI dan Saudara Broron sebagai Calon Anggota DPR RI, ini yang menjadi salah satu syarat materil dan formil terpenuhi," jelasnya.

Apabila hasil rapat pleno itu terbukti adanya pelanggaran.  Icang Aliyudin terancam sanksi pidana 2 tahun dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dicabut.