BOGOR, CEKLISSATU - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 per tanggal 28 November 2023 sudah memasuki masa kampanye hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye dalam pesta demokrasi lima tahunan ini tentu tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, melainkan harus menjaga prinsip netralitas atau tidak terlibat dalam politik praktis.

"Saya kira kita tegak lurus, kita fatsun dari pimpinan untuk prinsip netralitas itu, terutama untuk ASN. Nanti saya akan tegaskan kembali bahwa ASN tidak boleh miring ke kanan atau ke kiri," ucapnya pada Senin, 27 November 2023.

Bima menekankan bahwa semua ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus tetap melayani warga meskipun dalam masa kampanye tanpa ada embel-embel politik.

Baca Juga : Gelar Apel Siaga, Bawaslu Awasi Kampanye Peserta Pemilu di Medsos

"Harus fokus untuk melayani warga tanpa terkecuali, jangan sampai bubar program-program prioritas maupun pelayanan publik karena masalah politik," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2023 meliputi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 28 November 2023 sudah memasuki masa kampanye sampai 10 November 2024.

"Rangkaian pemilu ini, KPU Kota Bogor sudah melakukan semua tahapan sesuai yang diperintahkan dalam regulasi seperti membuat SK tentang tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan menerima tim kampanye dari masing-masing pasangan calon presiden maupun partai politik," jelasnya.

Adapun rangkaian masa kampanye selama kurang lebih dua bulan tersebut diantaranya pada 28 November 2023 sampai 10 Febuari 2024 tahapan kampanye tertutup, kampanye tatap muka dan pemasangan APK.

"Termasuk pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024 itu tahapan kampanye terbuka, debat pasangan calon (paslon) presiden serta iklan di media massa dan media sosial," katanya.