JAKARTA, CEKLISSATU - Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi faktual dan resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Artinya, partai yang dipimpin oleh Ridho Rahmadi resmi menjadi partai politik ke-18 sebagai peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

“Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024,” kata Hasyim mengawali pidato pembukanya di Kantor KPU RI Jakarta.

Dengan hasil keputusan tersebut, maka saat ini KPU akan mempersiapkan surat keputusan (SK) penetapannya

Anggota KPU Idham Kholik mengatakan hasil rekapitulasi faktual Partai Ummat sudah memenuhi syarat.

Baca Juga : Partai Ummat Besutan Amien Rais Tak Lolos Ikut Pemilu 2024

Dengan putusan terbaru Bawaslu ini maka dua provinsi yang menjadi penyebab Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur kini sudah dinyatakan Memenuhi Syarat.

"Hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat, untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur memenuhi syarat dengan syarat minimal memenuhi syarat 17 wilayah dan Partai Ummat memiliki 19 wilayah dengan status akhir memenuhi syarat dan Provinsi Sulawesi Utara syarat minimal memenuhi syarat 17 wilayah dan Partai Ummat memiliki 11 wilayah," kata dia.