BOGOR, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengajukan pencairan santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.  

Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Bogor, Jumat mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu ahli waris keluarga KPPS yang sedang menyiapkan berkas persyaratan pencairan.  

“Untuk santunan berkas pengajuannya sedang disiapkan oleh ahli waris," ungkap Adi.

Baca Juga : Pemkot Jajaki Sorgum Jadi Solusi Pangan dan Pakan Kota Bandung

Ia menjelaskan, ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan. Jumlah santunan yang akan diterima sebesar Rp36 juta sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

“Sudah ada ketentuannya, karena anggarannya dari KPU RI bisa 40 hari baru diterima keluarga korban,” tuturnya.

Selama Pemilu 2024 berlangsung, setidaknya tercatat 7 orang petugas KPPS di Kabupaten Bogor meninggal dunia. Ketujuh petugas KPPS itu menghembuskan nafas terakhir pada saat menjalankan tugas dan mengawal jalannya Pemilu.

Adi menerangkan, 4 orang anggota KPPS meninggal dunia sebelum tahapan pencoblosan, dan 3 orang anggota KPPS lainnya meninggal dunia pasca tahapan pencoblosan atau pungut hitung.

"Yang terbaru, anggota KPPS yang meninggal dunia atas nama Abdul Rahman (52 tahun) dan Sihono (46 tahun)," tandasnya.