BOGOR, CEKLISSATU - Gudang penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor digerebek Satreskrim Polres Bogor. Petugas berhasil meringkus satu pelaku berinisial DM alias Z (35) dan langsung diamankan di Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


"Penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM di gudang tersebut,"ungkap AKP Siswo D.C Tarigan Kasatreskrim Polres Bogor, dalam keterangan persnya pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga : Seorang Remaja Ditemukan Tewas Usai Terserempet Kereta Commuterline


"Kanit dan anggota Unit Tipidter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite," katanya.


Kata dia, pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.


Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.