BOGOR, CEKLISSATU- Galian tanah merah di Kampung Cilangkap RT 01, RW 01 Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena diduga ilegal.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan galian tanah merah dan hari ini anggota langsung melakukan menutup galian tak berizin," kata Kasi Trantib Pol PP Parung Panjang Dadang Kosasih kepada wartawan.

Dadang mengaku, kegiatan galian tersebut baru berlangsung sekitar satu minggu tapi masyarakat sekitar mengeluhkan karena tak ada izin sama sekali.

"Yang kami sita belum, dan baru berupa surat dan mengambil kunci dan aki supaya alat beratnya tidak dihidupkan dulu sampai ada kelengkapan perizinan sudah keluar," kata Dadang.

Namun ia belum mengetahui hasil galiannya dikirim kemana saja dan masih dilakukan kajian dulu, tapi yamg jelas kegiatan diberhentikan dulu.

"Saat ini baru satu galian yang kami tutup dan seharusnya bisa dilakukan perizinan dulu sebelum melakukan kegiatan," ungkapnya.

Dirinya bersama anggota Pol PP akan memantau terus jangan sampai ada pergerakan dilokasi galian selama izinnya belum ada.

"Pasti dipantau, meskipun masih baru tetap kami menegakan aturan yang berlaku yakni lengkapi dulu perizinannya," tutupnya.