JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) akan segera bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Rabu hari ini, 20 Juli 2022.

Pengacara Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar membenarkan kliennya bebas hari ini. Menurutnya, Habib Rizieq akan langsung pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat usai bebas dari penjara.

"Insya Allah, mohon doanya. Langsung Petamburan sekarang," kata Aziz saat dikonfirmasi. 

Dia lantas menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga : Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Data Kendaraan Bakal Dihapus

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sehingga bisa bebas dari penjara pada hari ini.

Habib Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Habib Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Mahkamah Agung mengurang hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara.

Habib Rizieq sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, untuk kemudian dialihkan ke Lapas Cipinang hingga Habib Rizieq Shihab bebas penjara hari ini.