JAKARTA, CEKLISATU - Seorang muncikari prostitusi online di Jakarta Utara ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia ditangkap karena diduga menjalankan bisnis prostitusi melalui media sosial Facebook.

Tersangka berinisial FS ditangkap pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan grup Facebook yang menawarkan wanita untuk teman kencan.

"Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi," ujarnya dilansir Antara, Kamis 25 Agustus 2022.

Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan terhadap muncikari yang berinisial FS.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyelamatkan dua wanita yang akan dijajakan tersangka FS.

Saat dilakukan pemeriksaan FS mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online tersebut selama kurang lebih enam bulan.

Tersangka FS juga diketahui mendapatkan keuntungan Rp900 ribu dari sekali transaksi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut antara lain pakaian dalam, struk cek in hotel, dan alat kontrasepsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FS kini harus menjalani proses hukum dengan persangkaan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.