SURABAYA, CEKLISSATU - Seorang pemuda FA (28) di Surabaya ditangkap polisi lantaran sengaja merekam video perempuan berinisial WN (29), tetangga kostnya, yang sedang mandi.

Kejadian berawal pada Minggu 19 Juni 2022 sore, di rumah kost wilayah Surabaya Barat, WN memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi. 

"Pelaku merekam korban saat mandi lewat ventilasi udara tersebut," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Sabtu 23 Juli 2022.

Seketika itu korban sontak langsung berteriak kencang. Kemudian dari anak pemilik kost mendengar dan melihat FA melarikan diri dan berhasil mengejar serta mengamankannya.

Dari ponsel milik FA, lanjut AKBP Mirzal, ditemukan video adegan WN sedang mandi. Tak hanya WN, di dalam ponselnya pun terdapat beberapa video penghuni kost lainnya sedang mandi. 

"Dari kejadian tersebut, WN tidak terima dan melapor ke Mapolrestabes Surabaya. Tidak berselang lama Unit PPA menangkap pelaku FA," ucapnya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Wardi menambahkan, pelaku sudah merekam lebih dari dua kali, semua itu adalah tetangga penghuni kost. Pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja.

"Pelaku FA merekam menggunakan kamera handphone, setelah itu semua video disimpan di flashdisk miliknya," ujarnya.

AKP Wardi menjelaskan, penangkapan FA dilakukan saat itu juga setelah adanya laporan dari korban yang memergokinya saat dirinya sedang mandi.

Selain mengamankan FA, kami menyita barang bukti flashdisk milik pelaku yang terdapat rekaman berisi video wanita yang lain tengah mandi," ucapnya.

Video yang berhasil direkam pelaku dengan orang yang berbeda-beda tetapi semua adalah tetangga satu kosnya.

Akibat perbuatannya FA terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.