BOGOR, CEKLISSATU - Puluhan eks karyawan Jungleland Adventure (JLA) Sentul Bogor, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Rabu (20/7/22). Mereka menuntut pesangon dan gaji yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh manajemennya Jungleland.

Ketua tim eks karyawan JLA Sentul, Subandi menumpahkan kekesalannya. Dia meminta Disnaker Kabupaten Bogor untuk bertindak tegas, menegur manajemen Jungleland yang telah mangkir dalam pertemuan yang seharusnya digelar hari ini.

"Kami merasa kecewa dengan ketidakhadirannya perwakilan dari management JLA Sentul, yang seharusnya hadir dalam mediasi pada hari ini, tapi tidak ada kabar yang jelas sampai waktu mediasi ketiga digelar," ungkap Subandi saat ditemui di Cibinong.

Pada mediasi ketiga itu, kata Subandi, beragendakan kesepakatan kedua belah pihak atau perjanjian luar biasa yang disaksikan Disnaker.

Dengan ketidakhadiran manajemen, dia dan rekan-rekannya terpaksa harus kembali menunggu hingga pekan depan.

"Kami selaku eks karyawan JLA Sentul saat ini hanya menuntut hak-hak kami atas upah dan pesangon yang belum dibayarkan oleh manajemen Jungleland Adventure terhitung sudah hampir 2 tahun," tegasnya.

Subandi menjelaskan, pesangon serta upah dirinya beserta 22 eks karyawan JLA lainnya jika ditotal jumlahnya mencapai Rp5 miliar lebih.

Meski sebelumnya sudah ada outstanding yang telah disepakati pihak Jungeland beberapa waktu lalu dengan membayar seluruh upah dan pesangon mantan eks karyawannya yang berjumlah sekitar 400 orang dengan cara mencicil tiap bulan, dirinya mengaku menolak hal tersebut.

Alasannya, proses mecicil tersebut memakan waktu sangat lama karena per bulannya hanya sekitar Rp500 ribu.

“Sementara akumulasi total yang mesti mereka bayarkan ke saya saja di angka Rp316 juta kurang lebih, mau sampai kapan beresnya. Padahal dari outstanding waktu itu, yang mestinya JLA mencicil pesangon dan upah eks karyawannya dikisaran Rp1 perbulann ke 400 orang, tapi pelaksanaannya mereka sudah tidak komitmen. Makanya saya menolak untuk dicicil, dan saya dalam hal ini bersama 22 eks karyawan JLA lainnya juga hanya menuntut hak kami sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum 23 eks karyawan JLA Sentul dari Law Firm Odie Hudiyanto & Partner’s, Mila Ayu Dewata Sari mengatakan, eks karyawan Jungeland sampai saat ini masih menderita karena tidak ada kepastian pembayaran atas pesangon dan upah yang tertunggak selama hampir dua tahun.

“Subandi dan kawan kawan adalah kelompok pertama yang berani melawan dan menuntut hak mereka. Mereka sejak Februari 2020 tidak dibayar upahnya oleh Jungleland dan selanjutnya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sejak Juni 2020 tanpa alasan yang sesuai ketentuan aturan ketenagakerjaan,” bebernya.

Menurut Mila, saat perusahaan menghentikan operasionalnya, perusahaan tidak membuat kesepakatan dengan para pekerja tentang pelaksanan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana yang diamanatkan di Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Baginya, hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang dibuat Menteri Ketenagakerjaan yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Saya harap dengan adanya gugatan oleh klien kami ini dapat menghasilkan sesuai harapan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Mila juga menyayangkan ketidakhadiran manajemen JLA pada mediasi yang semula dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB. Ia menilai pihak JLA menyepelekan para kliennya yang padahal dulu pernah ikut membesarkan perusahaan tersebut.

“Padahal dari hasil mediasi kedua beberapa waktu lalu, sudah terdapat titik temu, tinggal disepakati melalui mediasi ketiga ini mau dibawa kemana dan seperti apa kasus ini. Apalagi saya pribadi kasihan melihat teman-teman yang sudah datang dari jauh untuk mediasi ketiga tapi harus diundur mediasinya di kantor Disnaker kabupaten Bogor. Kalau memang tidak hadir, harusnya pihak JLA Sentul konfirmasi ke saya selaku kuasa hukum rekan-rekan eks karyawan JLA. Lan mereka sudah punya nomor kontak saya. Apa perlu kasus ini kita bahwa ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelasnya.

ERUL