BOGOR, CEKLISSATU--  Tiga bangunan di Kemang Kabupaten Bogor, dibongkar pihak Pengadilan Negeri  IA Cibinong Bogor bersama petugas Gabungan Pol PP TNI Polri. Pemilik bangunan, tidak melakukan perlawanan dalam eksekusi tersebut. Selasa 6 Desember 2022.

Sebelumnya tanah seluas 1563M2  tersebut, dikuasai Iwan Setiawan. Namun, dari hasil gugatan pengadilan, akhirnya sesuai surat keputusan  dimenangkan oleh Yulianah.

Kuasa hukum penggugat dari Yuliana Netwon P Manik mengatakan,  Ini kepemilikan sudah jelas Sertifikat Hak Milik, atas nama Yuliani selaku penggugat dan saya sebagai kuasa hukum.


"Gugatan ini dilakukan, sejak tahun 2015 menang tidak banding tidak kasasi tiba tiba peninjau kembali di Mahkamah Agung, peninjauan kembali ke mahkamah agung di tolak untung keluarnya cepat dan Ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan langsung dilaksanakan ekseskusi,"kata Newton P Manik Kepada wartawan.

Baca Juga : Nonton Drakor, Siap-Siap Hukuman Mati Menanti di Korea Utara


Sebenarnya, kata Newton pada tahun 2019 putusan itu sudah inkrah, namun untuk eksekusi itu prosesnya lama dan baru hari ini dilakukan eksekusi dengan menggunakan alat berat.

"Untuk eksekusi tahapannya lama tapi itu  perlu dana sehingga baru kali ini tahun 2022 dilakukan eksekusi,"katanya.

Menurut Netwon, sebelumnya tiga bangunan itu diduga jadi tempat hiburan malam dan tempat berjualan minuman keras 

"Bangunan ini kalau dilihat  dibuat tempat maksiat dipakai jual minumam ada tergugat satu tergugat dan tiga,"katanya.