BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran secara paksa imbas penutupan akses jalan dari Jalan Ciremai Ujung menuju Pasar Jambu Dua pada Senin, 20 Mei 2024.

Sebelumnya, penutupan akses jalan yang kerap dilalui warga dari Jalan Ciremai Ujung menuju Pasar Jambu Dua telah ditutup oleh pihak PT. Grahaagung Wibawa (GAW) selaku pengelola Plaza Jambu Dua setelah kesepakatan pembukaan hanya sampai 30 April 2024.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa hari ini Pemkot Bogor melakukan pembukaan akses jalan yang ditutup oleh PT. GAW selaku pengelola Plaza Jambu Dua sehingga terganggu kepentingan warga sekitar.

"Pembukaan ini dasarnya terkait dengan site plan yang dimiliki oleh Plaza Jambu Dua. Site plan yang dimiliki adalah site plan lama, yang masih memfungsikan ini sebagai jalan," ucapnya.

Baca Juga : Duh! Polisi melalui DJKN Diduga Serobot Tanah Milik Warga di Bogor

Kendati demikian, Agustian Syach menyebut bahwa betul pihak PT. GAW mengajukan permohonan pembuatan site plan baru, tetapi sampai saat ini masih belum diproses oleh Pemkot Bogor sehingga tidak ada hak dari PT. GAW untuk menetapkan sesuai dengan ketetapan yang disetujui sebelumnya.

"Memang secara kepemilikan, tanah ini adalah tanah PT. GAW sesuai dengan SHGB yang dimiliki oleh mereka seluas 10.018 meter persegi, namun dalam site plan yang dimilikinya bahwa jalan ini difungsikan sebagai jalan dan secara eksisting sudah berfungsi sekian belas tahun ke belakang," ungkapnya.

"Jadi secara sepihak PT. GAW akan mengganggu kepentingan warga yang ada di area sini, sehingga kami setelah melakukan kajian dari DPMPTSP, Dishub, dan Forkopimda menyampaikan bahwa ini harus dibuka," tambahnya.

Agustian Syach menekankan bahwa PT. GAW harus kembali mengajukan proses pembuatan izin baru, termasuk site plannya, kemudian nanti akan dirumuskan oleh tim dari Pemkot Bogor sampai mana batas yang bisa disetujui.

"Jadi mereka mengajukan site plan baru memang ini sudah ditutup akses jalannya. Tapi kan ditolak, belum diproses oleh Pemkot Bogor sehingga tidak ada hak untuk melakukan penutupan jalan. Kita menghargai ini adalah tanah, lahan, miliki PT. GAW tetapi tolong hormati juga site plan yang dipegang saat ini, yakni site plan 2019," jelasnya.

Lebih lanjut, Agustian Syach meminta sebelum site plan baru dipenuhi Pemkot Bogor, pihak Plaza Jambu Dua tidak langsung melalukan penutupan secara sepihak sampai berdampak pada aktivitas yang ada di area sini.

Jika pihak Plaza Jambu Dua menutup jalan kembali secara sepihak, masih kata Agustian Syach, sebelum site plan yang mereka ajukan dan disetujui, artinya mereka melanggar kembali ketetapan yang sudah disepakati dalam site plan 2019.

"Makanya saat ini Pemkot Bogor mengkaji terus segala bentuk proses permohonan perizinan dari PT. GAW, kita lihat sudah dalam pembangunan ada berapa penambahan sayap yang mungkin dari site plan awal. Jadi sama-sama lah kita. Sok site plan kita proses, kita bahas. tapi tolong juga kepentingan warga jangan sampai terganggu. Pemkot ini bertindak untuk kepentingan warga masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, pembukaan akses jalan oleh Pemkot Bogor mendapat respon dari pengelola Plaza Jambu Dua atau PT. GAW bahwa pihaknya merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan Pemkot Bogor.

"Tentu kami merasa keberatan, tetapi kami saat ini menghormati Pemerintah Kota Bogor, mentaati sebagai warga Kota Bogor yang baik," singkat Juru Bicara Plaza Jambu Dua, Erwin Matondang.