BOGOR, CEKLISSATU - Seorang pemuda inisial FB berhasil diciduk jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota lantaran kedapatan hendak bertransaksi narkotika jenis pil extacy di Jalan Pahlawan I, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan pada Kamis, 25 Agustus 2022 malam.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga. Sebab, dari keterangan warga di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) seringkali dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

"Penuturan warga sering terjadi transaksi narkotika jenis pil Extacy dan keberadaannya sangat meresahkan warga sekitar. Atas dasar informasi tersebut kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku yang akan mengambil pil Extacy," ucapnya dalam keterangan pers pada Senin, 29 Agustus 2022.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Agus, ditemukan barang bukti berupa pil Extacy sebanyak 4 butir yang dikemas dalam plastik dan bungkus kopi.

"Setelah di intrograsi lebih lanjut FB mengakui kalau 4 butir narkotika jenis pil Extacy tersebut di beli dengan harga Rp1,5 juta dari pelaku lainnya R (masih DPO, red) melalui perantara M (DPO)," jelas dia.

"Pelaku juga FB mengaku, 4 butir pil Extacy dibeli secara patungan bersama RRB (DPO) sebesar Rp400 ribu dan FB sebesar Rp1,1 juta. Hingga kini, tim Sat Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan FB dan memburu pelaku lainnya," tambahnya.