JAKARTA, CEKLISSATU - Balita perempuan berusia 2 tahun tewas dibanting kekasih ibunya di sebuah apartemen bilangan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial YA (31) kini sudah ditangkap polisi. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Pancoran ada balita meninggal dunia tidak wajar di Rumah Sakit Tria Dipa, Fatmawati.
"Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek pancoran dan kawan-kawan mendatangi rumah sakit," kata Ade, Rabu 7 Desember 2022.

Petugas medis kemudian menjelaskan yang diderita bocah malang itu. Mereka juga memberitahu ciri-ciri orang yang membawa korban ke rumah sakit dalam keadaan meninggal. 

Hasil penelusuran dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polresto Jaksel menyimpulkan pelaku YA bertanggung jawab atas kematian balita tersebut.

"Kasatreskrim dan Kapolsek Pancoran memimpin langsung pengejaran hingga mengamankan saudara YA di rumahnya daerah Cilangkap, Depok," kata Ade,

Dari keterangan YA, korban ketika itu dititipkan ibunya berinisial SS kepada pelaku.

Baca Juga : Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Terafiliasi JAD Bandung

Balita tersebut  kemudian dibawa ke kediamannya di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel. Saat di kamar, korban bermain dan sempat memberitahu pelaku jika dia buang air besar.

"Kemudian YA membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkannya," katanya.

Namun, YA kesal karena korban menangis saat dibersihkan. Dia lalu sempat membenturkan kepada korban ke dinding kamar mandi. 

"Setelah dibersihkan, koban masih menangis lalu dilempar YA ke arah kasur. Namun korban tidak mendarat di kasur tapi jatuh di lantai yang mengakibatkan benturan kedua kali di kepala korban," katanya.

Dalam keadaan yang menangis, YA melanjutkan membersihkan kotoran korban. Namun, YA masih kesal karena tangisan tersebut. Dengan emosi, YA lalu menginjak kaki kiri korban. 

"Korban masih menangis makin kencang, pelaku lalu mengangkatnya namun korban terjatuh untuk ketiga kalinya mengenai kepala. Setelah itu pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Triadipa," ucapnya.

Baca Juga : Kapolri Sebut Ada Barbuk Tolak Pengesahan KUHP dari TKP Bom Bunuh Diri

Setiba di rumah sakit, nyawa korban tak tertolong. YA sempat mengabarkan kepada SS kalau anaknya tak sadarkan diri.

Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan sepanjang 7,9 cm, kemudian di kaki kiri korban itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan 1,5x2cm 0,7x0,5 cm, kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak. 

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman masing-masing 10 tahun, 15 tahun dan 7 tahun penjara.