BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 40 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di Jalan Raya Mayor Oking, Kabupaten Bogor, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Citeureup karena menimbulkan kemacetan kendaraan jalan raya.

Yandres Reke Kanit Satpol Pp Kecamatan Citeureup, mengaku pihaknya kembali melakukan penertiban kepada puluhan pedagang.

"Ini seharusnya para pedagang masuk kedalam pasar Citeureup satu, jangan muntah kejalan begini, apalagi menggunakan badan jalan mendirikan kiosnya,ada 40 pedagang yang ditertibkan,"ungkapnya

Puluhan pedagang inipun terlihat main kucing-kucingan dengan penegak perda, sepinya pasar Citeureup satu jadi alasan para pedagang ini nekad berjualan menggunakan badan jalan.

"Kita bakalan terus melakukan penertiban kepada para pedagang ini yang nekad berjualan di badan jalan, peringatan sudah diberikan, kalau sampai 3 kali tidak digubris, tindakan pengangkutan akan dilakukan dan berkoordinasi  ke Satpol PP Kabupaten Bogor," tegasnya 


Penertiban inipun, Kanit mengaku sebagai bentuk tindak lanjut keluhan masyarakat dan penggunakan jalan. Diketahui setiap harinya jalan raya Mayor oking mengalami kemacetan Akibat pedagang mendirikan dagangannya dibadan jalan. 


Rief