BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten Bogor melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadan di wilayah itu. Kebijakan ini untuk memberikan rasa nyaman bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. 

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan sudah menerbitkan surat edaran terkait larangan THM di Kabupaten Bogor selama bulan suci Ramadan

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang kesiapsiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023.

Dalam surat edaran itu tempat karaoke, arena bernyanyi dan sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan

“Surat edaran ini untuk disebar ke semua pengusaha karaoke, panti pijat dan lainnya di Kabupaten Bogor,” ujar Iwan, Jumat 10 Maret 2023.

Iwan juga meminta kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor untuk bertindak tegas jika ada THM yang masih beroperasi saat puasa nanti.

“Saya minta Satpol PP untuk segera mengkaji ulang perizinan THM, baik izin bangunan ataupun izin operasionalnya jika masih tetap nekat beroperasi,” ujarnya. 

Untuk kelancaran dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas, pihaknya juga telah meminta seluruh Camat selaku aparatur di wilayah intensif berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat. Selain itu melaksanakan patroli gabungan selama bulan Ramadan terutama pada jam rawan gangguan Kamtibmas antara pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Kemudian memastikan rumah makan, warung makan, dan sejenisnya dapat menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. 

Iwan juga mengingatkan aparatur di wilayah untuk senantiasa mengantisipasi dan mencegah terjadinya tawuran pada jam berbuka puasa, setelah salat tarawih dan saat sahur. 

"Patroli harus rutin dan segera membubarkan kerumunan apabila ada potensi tawuran," ujarnya.