BOGOR, CEKLISSATU - Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, diberhentikan sementara buntut dugaan kasus korupsi dana program Satu Miliar Satu Desa (SamiSade).

"Statusnya saat ini sudah dikeluarkan, yaitu pemberhentian sementara untuk yang bersangkutan," ujar  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, Minggu 15 Oktober 2023.

Jika di pengadilan nanti Nur Hakim divonis bersalah, lanjut Bayu, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memecat dirinya dari kepala desa.

Baca Juga : Catat Nih, Jadwal MotoGP Mandalika 2023, Siapa Pebalap yang Akan Berjaya Hari Ini?

"Nanti hasilnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan, baru lah diterbitkan SK (surat keputusan)," jelasnya.

Ketika semua jelas, Bayu pun mengatakan bahwa Pemkab Bogor juga segera mempersiapkan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun untuk saat ini, Pemkab Bogor menghormati dan menyerahkan semua proses hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum terhadap Nur Hakim.

"Ini kan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kami dari Pemda menghormati dan menyerahkan semuanya proses tersebut," jelasnya.

Diketahui, pada kasus ini, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, belum melaksanakan pembangunan betonisasi pada program SamiSade tahap dua dengan anggaran Rp336 juta di wilayahnya hingga menginjak akhir Februari 2023.


ERUL