BOGOR, CEKLISSATU - Masa jabatan direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor direncanakan akan diperpanjang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. 

Untuk diketahui, masa jabatan direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor periode 2019-2024 yang saat ini dijabat oleh Direktur Utama Muzakkir, Direktur Umum Jenal Abidin dan Direktur Operasional Deni Ari Wibowo, akan habis pada Februari 2024.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan bahwa dirinya sudah meminta Komisi II DPRD Kota Bogor untuk melakukan penelahaan dan pengkajian rencana perpanjangan direksi Perumda PPJ.

Baca Juga : Debat Capres-Cawapres 2024, Kantor KPU RI Jadi Lokasi Pertama 12 Desember 2023

"Kalau dalam konteks pemilihan direksi itu kan memang otoritas dari walikota, kami dalam konteks mengatasi kinerjanya seperti apa," ucapnya pada Kamis, 30 November 2023.

Disinggung soal kinerja direksi Perumda PPJ Kota Bogor, Atang menilai beberapa pengelolaan pasar yang saat ini dibawah oengelolaan direksi Perumda PPJ sudah sangat baik.

Namun, masih kata Atang, untuk beberapa hal lainnya masih banyak yang masih buruk, termasuk beberapa pekerjaan yang saat ini tertunda.

"Seperti pembongkaran plaza Bogor, kemudian masalah Pasar Jambu Dua, Komisi II dan komisi terkait langsung turun kesana, jadi kita sudah sampaikan pengawasan itu," tegasnya.

Lambatnya progres rencana revitalisasi Plaza Bogor, Atang Trisnanto menyebut bahwa kinerja Direksi PPJ dinilai buruk. "Buat apa pengososngan di buru-buru tapi tidak segera dibangun, ini kan sayang padahal masyarakat bisa bekerja dan berusaha disana terlebih dahulu," ujarnya.

Disisi lain, untuk rencana perpanjangan masa jabatan direksi Perumda PPJ adalah merupakan kewenangan wali kota Bogor.

"Tentu saya kira kepala daerah punya pertimbangan tersendiri atas kinerja yang sekarang, dan siapa yang dipilih oleh kepala daerah untuk memimpin Perumda Pasar Pakuan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Politisi PKS itu menambahkan bahwa masih banyak kandidat untuk menggantikan direksi PPJ Periode 2019-2024.

"Itu tergantung kacamata kepala daerah nantinya, tapi saya yakin Kota Bogor punya banyak stok, banyak orang, kalau yang sekarang dianggap mumpuni silahkan dilanjutkan, kalau ada yang lebih bagus kenapa tidak dicoba," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyebut ada kemungkinan melakukan perpanjangan masa jabatan direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membentuk panitia seleksi.

Dedie Rachim mengatakan, alasan kemungkinan perpanjangan masa jabatan direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, salah satunya terkait pencapaian direksi yang dianggap sudah sangat baik dan masih ada Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan.

"Sebetulnya ada pencapaian yang sangat baik dari direksi BUMD, khususnya Perumda Pasar Pakuan Jaya. Sebetulnya bukan hanya itu, Perumda Tirta Pakuan dan Bank Kota Bogor juga baik, tapi kan hanya Perumda Pasar Pakuan Jaya yang (masa jabatan direksi) mendekati akhir," ungkapnya.

Selain dianggap berprestasi, lanjut Dedie, masih ada harapan untuk menyelesaikan PR yang kini masih berproses. Diantaranya proses revitalisasi Pasar Padasuka (Cumpok), Plaza Bogor dan revitalisasi beberapa pasar lain termasuk PR mengelola Pasar Teknik Umum (Pasar TU Kemang) agar lebih baik. 

"Nah, berbagai pertimbangan itulah yang kemudian muncul keinginan kita untuk memperpanjang (masa jabatan direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya). Supaya PR-PR itu bisa selesai sesuai harapan," jelasnya.

Untuk teknis perpanjangan masa jabatan direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya, Dedie menekankan bahwa ada harapan untuk dilakukan perpanjangan satu paket alias semua jajaran direksi.

"Kalau bisa satu paket (ya bagus), kan ada pertimbangan kinerja hingga pertimbanan dewan pengawas, nanti itu kita lihat," pungkasnya.

Mengutip laman Kemendagri, aturan perpanjangan direksi BUMD termaktub dalam Permendagri RI nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangakatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BUMD.

Pada Pasal 51 ayat 1 menyebut, anggota direksi BUMD diangkat untuk masa jabatan paling lama 5  tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.