BOGOR, CEKLISSATU - Kasus sengketa wakaf Sekolah At-Taufiq Bogor antara Yayasan Al-irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) dengan Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) memasuki sidang kedua di PN Bogor. 

Dalam sidang kedua ini, terdakwa dari pihak Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB) diwakili kuasa hukumnya membacakan Eksepsi atau pembelaan pada Selasa, 26 September 2023.

Menurut Kuasa Hukum YATIB, Nazmudin Eksepsi yang dibacakan didepan majelis hakim didasari pasal 226 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan jika penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan Nadzir diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Sengketa Wakaf Sekolah At Taufiq Masuk Meja Hijau, Penasehat Hukum YATIB: Seharusnya Perdata Bukan Pidana

"Jadi terkait masalah wakaf ini tidak sesuai atau bukan kewenangan pengadilan negeri. Disitulah kami meminta Eksepsi karena untuk permasalahan wakaf ini seharusnya di Pengadilan Agama berdasarkan juga pasal 62 ayat 2 Undang-Undang 41 tahun 2004 tentang wakaf," ucapnya kepada wartawan pada Selasa, 26 September 2023 sore.

Nazmudin berharap, Eksepsi yang dibacakan pihaknya dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan selanjutnya.

Selain itu, Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza berpendapat bahwa apa yang dituduhkan JPU terkait persoalan wakaf dinilai tidak benar dan terkesan mengada-adakan dengan tujuan ingin menjatuhkan pihak YATIB.

"Semua ini rekayasa mereka untuk menjatuhkan saya sebagai penanggung jawab wakaf ini dari pemilik Almarhum Momammed Said Mohammed Babidan dari Saudi Arabia yang memberikan kuasanya kepada Almarhum Abdullah Said Baharmus," jelasnya.

Said menceritakan bahwa usai meninggalnya Almarhum Abdullah Said Baharmus yang diberi kuasa untuk mengelola, mereka datang dengan membawa surat dengan poin penting mereka sang pemilik.

Padahal, masih kata Said, mereka pernah diberi kesempatan untuk mengelola namun dicabut kuasanya tahun 2008, sehingga mereka tidak pernah mengelola sekolah At-Taufiq sampai tahun 2021.

"Perizinan Sekolah At-Taufiq tidak pernah memakai nama Al-Irsyad. Namun, tiba-tiba mereka datang menggunakan izin dari Dinas Pendidikan Kota Bogor, dimana izin tersebut saya lihat adalah izin yang sudah tidak berlaku sejak 2007 sampai 2010," tegasnya.

Said menegaskan bahwa patut diduga Dinas Pendidikan Kota Bogor terlibat dalam kasus ini karena terlihat dari surat yang tidak berlaku itu, namun diberlakukan kembali.

Said berharap bahwa hakim harus objektif melihat fakta-fakta yang terjadi, apalagi dengan berbagai bukti yang dimiliki YATIB sekiranya menjadi pertimbangan hakim.

"Dengan bukti otentik yang ada, kiranya hati nurani yang harus berbicara karena ini bukan menyangkut materi, tapi bagaimana jiwa anak-anak sekolah dirusak. Itu memang tujuan mereka," katanya.

Sementara itu, dalam sidang pertama JPU telah membacakan duduk perkara sengketa tanah wakaf Sekolah At-Taufiq Bogor kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor dengan tuduhan YATIB telah menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin.

Atas dasar itu, Yayasan Al-irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) menilai bahwa ada tindak pidana yang dilakukan YATIB sehingga harus memasuki meja hijau persidangan.