BOGOR, CEKLISSATU - Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menanggapi kabar tak disetorkannya uang retribusi sampah oleh sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) Kebersihan di Kabupaten Bogor ke kas daerah.

Iwan mengaku, sudah mengevaluasi hal tersebut dengan mengumpulkan seluruh Kepala UPT Kebersihan.

"Sudah dievaluasi," kata Iwan, Senin 20 Februari 2023.

Dari informasi yang diterima, kasus tersebut terjadi sejak tahun 2021. Seperti di UPT Kebersihan Jonggol, ditemukan dugaan penyimpangan dana retribusi terkait pelayanan persampahan atau kebersihan tersebut.

Anggaran yang diduga diselewengkan sebesar 377.351.000 dengan jumlah 160 wajib retribusi yang telah menyetorkan kewajibannya kepada UPT Jonggol, namun uang ini tidak sampai ke kas Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Safari Jurnalistik PWI Kota Bogor, Bima Ajak Siswa Lebih Bijak Manfaatkan Media Sosial

Selain dugaan penyelewengan dana retribusi pada UPT Jonggol, juga ditemukan dugaan penyelewengan dana retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yang telah disetorkan wajib retribusi kategori rumah tangga kepada 6 Unit Pelayanan Teknis yakni UPT Cibinong, UPT Parung, UPT Jonggol, UPT Leuwiliang, UPT Ciampea, UPT Ciawi serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Uang retribusi dari masyarakat yang disetorkan kepada UPT Cibinong di tahun 2021 sebesar Rp 1.484.512.000 sayangnya dana ini tidak disetorkan ke kas daerah, begitu juga setoran retribusi dari masyarakat kepada 5 UPT lainnya serta Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp1.654.538.975 tidak sampai ke kas daerah Kabupaten Bogor.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Iwan mengaku sudah menyiapkan formulanya. Yakni dengan sistem setoran cashless atau masyarakat tidak membayarkan dengan uang tunai melainkan transfer.

"Dibuat aturannya itu cashless. Jadi langsung masuk (ke kas daerah)," jelas Iwan.

Sebelumnya, Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menduga, pengelolaan dana retribusi pada Pemkab Bogor tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga terjadi banyak penyimpangan. 

Parahnya lagi, kata dia, penyimpangan dana retribusi pada Pemkab Bogor diduga sudah rutin terjadi setiap tahun.

"Rata-rata pendapatan retribusi Pemerintah Kabupaten Bogor setiap tahunnya sekitar Rp 147 miliar, jika tata kelola pos pendapatan retribusi Kabupaten Bogor tetap buruk hal ini akan menjadi penyakit yang sulit disembuhkan dan hanya menguntungkan oknum pejabat Kabupaten Bogor untuk mendulang pundi-pundi uang haram," ungkapnya dalam rilis yang diterima redaksi Ceklissatu.com, Minggu 18 Februari 2023.

Karena hal itu, Center for Budget Analysis pun mendorong pihak berwenang khususnya Kejaksaan Negeri Kabupeten Bogor untuk segera melakukan penyelidikan atas pengelolaan dana retribusi khususnya terkait pelayanan persampahan atau kebersihan pada 6 UPT dan dinas lingkungan hidup.

"Panggil dan periksa pihak terkait, serta panggil Plt Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan untuk dimintai keterangan sebagai penanggungjawab APBD Kabupaten Bogor," tegasnya.