BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 18 kasus narkotika jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat keras ertentu periode tanggal 1 sampai 18 Desember 2023 dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang.


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menekankan pengungkapan kasus narkotika sebagai komitmen Polresta Bogor Kota memerangi hal negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obat keras tertentu yang memang kalau disalahgunakan bisa berdampak pada diri penggunanya, orang di sekitar dan masyarakat umum lainnya.


"Dari 18 kasus narkotika ini, paling banyak kasus yang ditangani di wilayah Bogor Barat berjumlah 10 kasus," ucap Kombes Bismo kepada wartawan di mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin, 18 Desember 2023.

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Salah Satunya Pemuda Usia 18 Tahun


Kombes Bismo mengatakan bahwa dari 25 tersangka diantaranya kasus Sabu-sabu ada 8 tersangka, Ganja 7 tersangka, Tembakau Sintetis 8 tersangka dan Obat keras tertentu 2 tersangka.


"Total barang bukti yang di sita diantaranya Sabu-sabu seberat 244,48 gram, Ganja 7.466,57 gram atau 7,4 kilogram, Tembakau Sintetis 636,69 gram dan Obat keras tertentu 2.230 butir," ungkapnya.


Kombes Bismo menyebut bahwa dengan berhasilnya mengungkap kasus tersebut, menangkap pelaku dan menyita barang buktinya, Polresta Bogor Kota telah menyelamatkan kurang lebih 10 ribu jiwa masyarakat dari potensi kerawanan penyalahgunaan ganja.


Sementara itu, atas perbuatannya para tersangka dijerat hukuman pidana meliputi tersangka ganja dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 5 hingga 20 tahun.


Tersangka tembakau sintetis Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Tersangka peracik tembakau sintetis Pasal 113 Ayat (1) dengan ancaman 5-15 tahun penjara tentang UU Narkotika.


"Kemudian, tersangka obat-obatan keras tertentu Pasal 436 Ayat (2) UU Nomo 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, tidak cakapnya seseorang mengedarkan farmasi tersebut, tidak memiliki keahlian, tidak memiliki sertifikasi dosis dan sebagainya, tidak bisa mengukur sehingga rawan disalahgunakan bagi para penggunanya, ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.