BOGOR, CEKLISSATU - Pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) telah melewati serangkaian proses panjang, dengan akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan permohonan eksekusi oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya melawan PT Galvindo Ampuh.

Didukungan TNI POLRI, PN Bogor berhasil melaksanakan eksekusi pasar Teknik Umum. Eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor tanggal 21 Agustus 2023, yang merupakan bagian dari rangkaian putusan hukum untuk memastikan kepastian hukum. 

Eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo. Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG serta putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1232K/PDT/2021 Jo dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Baca Juga : Soal Banjir dari Pasar TU Kemang, Perumda PPJ Bakal Rutin Normalisasi Saluran Air

Sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan telah mengirimkan dua teguran atau aanmaning kepada PT Galvindo Ampuh, yaitu pada tanggal 15 Maret 2023 dan 05 April 2023. Meskipun telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan putusan dengan sukarela, PT Galvindo Ampuh tetap ngotot untuk tidak melaksanakannya.

Selanjutnya, Pengadilan melakukan proses eksekusi dengan melakukan sita eksekusi terhadap objek Pasar Teknik Umum pada 26 Juni 2023, yang melibatkan tanah bangunan seluas 31.975M2. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan verifikasi bersama BPN Kota Bogor pada tanggal 28 Juli 2023. 

Selama proses eksekusi, Pengadilan Negeri Bogor melakukan rapat koordinasi sebanyak dua kali bersama Polresta Bogor Kota, Kodim 0606, Denpom III/1 Bogor, Satpol PP, Polsek Tanah Sareal, Danramil Tanah Sareal, Camat Tanah Sareal, serta Lurah Cibadak pada tanggal 30 Agustus 2023 dan 14 September 2023.

Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir, mengatakan bahwa putusan Pengadilan memperkuat hak Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya untuk mengelola Pasar Teknik Umum, dan PT Galvindo Ampuh diinstruksikan untuk meninggalkan pengelolaan tersebut.

"Upaya hukum terakhir PT Galvindo Ampuh dalam bentuk Permohonan Peninjauan Kembali telah ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2022. Oleh karena itu, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya berhak mengelola Pasar Teknik Umum," ucapnya pada Selasa, 26 September 2023.

Sementara itu, Manajer Divisi Hukum Perumda PPJ, Sulhan menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan pengelolaan pasar Teknik Umum dan merencanakan revitalisasi ke depannya. 

"Dengan eksekusi ini, Perumda Pasar Pakuan Jaya kembali ditegaskan sebagai yang berhak mengelola pasar tersebut, dan semua pihak diharapkan dapat menjaga kondusifitas Pasar Teknik Umum," katanya.