CIANJUR, CEKLISSATU - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur, diringkus jajaran Satuan Reskrim Cianjur atas perbuatannya yang tega mencabuli anak dibawah umur yang merupakan tetangga pelaku, Kamis, 01 Juni 2023.


Kapolres Cianjur Aszhari Kurniawan mengatakan, Perlakuan bejat YD (47) terbongkar saat korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil kepada orang tuanya. Lalu korban mengakui telah dilecehkan oleh pelaku dirumahnya.  

"Korban melapor kepada orang tuanya, karena pada saat buang air kecil ada rasa sakit, kemudian setelah itu ditanya oleh orang tuanya, dan korban menyampaikan bahwa sebelumnya ada perbuatan cabul yang dilakukan oleh si tersangka kepada korban."uar Aszhari. 

Baca Juga : Pesawat Lion Sempat Gagal Mendarat di Bandara Hang Nadim Akibat Cuaca Buruk

Sementara itu, modus operandi yang dilakukan tersangka tersebut, tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, kemudian korban diajak oleh pelaku kedalam kamar, dan di dalam kamar tersebut tersangka melakukan aksi bejatnya. 

"Tersangka ini mengiming-imingi atau dengan berbagai bujuk rayu kepada si korban dengan sejumlah uang, kemudian diajak masuk kedalam kamar. Selebihnya didalam kamar tersebutlah dilakukan perbuatan cabul itu kepada si korban." Lanjut Aszhari. 

Atas perbuatan tak terpujinya tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.