BOGOR, CEKLISSATU - Proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun dipastikan tetap berjalan meskipun pimpinannya yakni Panji Gumilang ditetaplan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Jadi saya berharap masyarakat tahu betul kasus Al Zaytun itu bukan ponpesnya yang bermasalah, tapi orangnya yang berdasarkan ukuran hukum pidana bukan lagi diduga, tapi disangka secara resmi," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangannya dikutip Rabu (2/8/2023).

Dia mengatakan, pemerintah akan memastikan kelangsungan pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan meski Panji Gumilang ditetapkan tersangka. Pemerintah hendak menjamin hak-hak para santri dan siswa di sana.

Baca Juga : Jelang Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor Bagikan 500 Bendera Merah Putih di Parung

Mahfud mengaku bakal menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait kelangsungan pendidikan di Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Kita akan rapat dulu ini mau diapakan, yang penting pesantren harus selamat, mereka yang bersekolah harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah," kata dia.

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani Rahardjo menjelaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa Panji usai penetapan tersangka tersebut.

Foto : ilustrasi