BOGOR, CEKLISSATU - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana divonis bersalah oleh Majelis hakim PN Cibinong atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan

Tak sendiri, Edi juga divonis bersalah bersama dengan Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsindur dalam kasus tersebut.

Putusan tersebut telah dibacakan oleh ketua sidang yakni Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda di PN Cibinong, kemarin.

Keduanya divonis berlandaskan bukti-bukti, keterangan saksi, dan pengakuan bersalah kedua terdakwa. 

Baca Juga : Sudah Ada 5 Calon Pj Bupati Bogor, Mulai dari Polisi hingga Pejabat Pemprov Jabar 

"Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, masing-masing secara menyakinkan terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan korbannya PT Jaya Protindo," kata Yudhistira.

Dengan keputusan itu, keduanya divonis penjara empat bukan 15 hari.

"Masing-masing divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan," tegasnya.

Yudhistira menuturkan bahwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 selain hukuman kurungan yang didapatkan keduanya. 

Yudhistira membeberkan putusan atau vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor itu karena kedua terdakwa belum pernah melakukan kejahatan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami oleh PT Jaya Protindo, walaupun begitu itu tidak membebaskan terdakwa dari hukuman pidananya. Apalagi, belum ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan PT Jaya Protindo," papar dia. 

Atas putusan atau vonis yang diutarakan Majelis Hakim PN Cibinong ini, baik JPU Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor maupun kuasa hukum terdakwa tidak keberatan atau menerima putusan tersebut.

Diketahui, terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bogor sejak 22 Mei lalu.

Keduanya dikenakan  Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp1.787.750.000 dari perwakilan pihak perusahaan PT Jaya Protindo.

ERUL