BOGOR, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Kerjasama dilakukan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) yang tidak patuh.

Musababnya, masih terdapat perusahaan yang belum tertib administrasi dan tidak mematuhi kewajiban dalam melindungi tenaga kerja nya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  terhadap seluruh pekerja di Kota Bogor.

Kerja sama ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BP Jamsostek bagi para pekerja, khususnya di wilayah Kota Bogor. Sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Dj Gita Youbi Siap Guncang Pengunjung M Club di M One Hotel Sentul Bogor

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Dolik Yulianto berharap, dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Bahkan, dengan adanya kerjasama melalui berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi yang berlaku.

"Kerjasama melalui lembaga hukum seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja, khususnya di wilayah Kota Bogor dapat terlindungi oleh program- program BPJS Ketenagakerjaan," kata Dolik.

"Sehingga optimalisasi perlindungan Program BP Jamsostek bagi para pekerja dapat terlaksana. Sebagai bukti hadirnya negara untuk masyarakat, khususnya para pekerja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bogor, Waito Wongateleng S.H. M.H. mengungkapkan, akan terus memberikan komitmennya dalam mendukung optimaliasasi program-program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dipatuhi setiap PKBU, khususnya yang berada di wilayah Kota Bogor sesuai dengan amanah negara.

"Yang pasti kami terus membantu, bukan hanya secara kerja sama kelembagaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan, namun ini merupakan tugas negara sebagai regulator dalam melaksanakan amanah UUD 1945 untuk memastikan kesejahteraan para pekerja," kata Waito.

"Kami akan memproses setiap Pemberi Kerja/Badan Usaha yang belum menjalankan kewajibannya terkait BPJS Ketenagakerjaan sesuai aspek hukum yang berlaku," tukasnya.