Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (tengah) memberikan keterangan terkait ungkap kasus pembunuhan saat rilis di Polresta Bogor Kota, Selasa (5/12/2023). Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap penemuan mayat berinisial FW (21), korban penganiayaan yang dilakukan pacarnya sendiri berinisial RA (20), alias Alung yang dibuang di sebuah ruko yang berada di Jalan Dr Semeru, Kelurahan Menteng, Kota Bogor pada Sabtu (2/12/2023) malam, dan pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment