JAKARTA, CEKLISSATU – Pemberlakuan pengurusan SIM harus menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif sudah mulai diberlakukan.

Uji coba pembuatan SIM dengan penyertaan BPJS Kesehatan aktif sudah mulai dilakukan sejak 1 Juli 2024 kemarin.

Pembuatan SIM dengan menyertakan BPJS Kesehatan yang aktif tersebut berlaku untuk baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Baca Juga : Aturan Baru Pembuatan SIM

Untuk diketahui, kewajiban menjadi peserta aktif JKN atau BPJS Kesehatan itu baru berlaku di tujuh wilayah Polda. Polda yang mulai uji coba syarat itu adalah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur. Uji coba ini akan berlangsung hingga 30 September 2024.

Peraturan penyertaan BPJS Kesehatan dalam pembuaaatan SIM itu tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

Berikut ini bunyi lengkap aturannya.

Baca Juga : Catat Nih, Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi

"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Baca Juga : Polres Bogor Bagikan SIM Gratis Bagi yang Berulang Tahun di Hari Pahlawan

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

Baca Juga : Rute Ujian Praktik SIM C Diubah, Kapolresta Bogor Kota: Lebih Memudahkan Masyarakat

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak