JAKARTA, CEKLISSATU - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas usia capres-cawapres. 

MK menolak gugatan PSI atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Hasilnyamenetapkan bahwa batas usia minimal untuk capres-cawapres adalah 40 tahun. 

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

"Kami kecewa karena permohonan ditolak, walau begitu kami sangat menghargai putusan dari MK.  Kami juga apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion-nya yang sejalan dengan permohonan kami," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

Francin mengatakan, usia 35-40 adalah kategori usia yang sama, dan ia melihat adanya diskriminasi golongan usia dalam putusan penolakan tersebut. 

“Umur 35-40 secara psikologis berada dalam golongan yang sama. Jadi kami melihat disini adanya diskriminas golongan usia. Namun ini tidak dibahas mendetail,” ujar dia. 

PSI, lanjut dia, berharap agar dapat masuk ke parlmenen sehingga dapat memperjuangkan hak konstitusi anak muda. 

“Kami harap agar PSI dapat masuk parlemen, sehingga kami bisa memperjuangkan hak konstitusi anak muda, melalui revisi UU Pemilu," imbuhnya.