JAKARTA, CEKLUSSATUMahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres, dalam perkara putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan gugatan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan perwakilan Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Dalam gugatan tersebut, mereka meminta batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga : Hari Ini Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, 1.992 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Dalam putusan sidang, Anwar mengatakan, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Dalam pengambilan keputusan itu, terdapat perbedaan dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

 Dalam permohonan, para penggugat meminta MK untuk mengubah batas usia untuk capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.