JAKARTA, CEKLISSATU -  Di era digital ini, sosial media (sosmed) memegang peranan yang sangat penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi. 

Hanya dalam satu genggaman, seluruh manusia di muka bumi kini bisa dengan mudahnya bertukar informasi, mengakses gambar atau video, hingga pengetahuan baru tanpa celah.

Kecakapan digital dalam bermain sosmed sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi pribadi. 

Ketua Umum Ikatan Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Pitoyo menjelaskan, terdapat empat jebakan di ruang digital, pertama pengguna tertipu untuk memasukkan kredensial mereka, kedua layanan dikompromikan, dan kredensial dicuri, ketiga serangan brute-force (trial-and-error), dan yang terakhir sistem pengguna dikompromikan oleh malware yang dirancang untuk mencuri kredensial.

“Supaya akun kita aman gunakanlah kata sandi yang unik, jangan kaitkan kata sandi dengan identitas diri seperti tanggal ulang tahun, nama keluarga, dan lain sebagainya,” katanya dalam dalam seminar online bertajuk 'Jangan Asal Sebar Data Pribadi’ yang digelar Kementerian Kominfo dan DPR RI, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga : FISIPKOM UNIDA Bekerja Sama dengan Liputan6.com dan Bawaslu untuk Edukasi Pemilih Muda dalam Berantas Hoaks Pemilu

“Jikalau ada pihak yang menanyakan data pribadi, hal yang perlu kita pastikan adalah apakah akun tersebut aman dan jangan masukkan data pribadi ke formulir tautan, waspadai akun-akun yang mulai menanyakan dan meminta hal yang aneh, bahkan walaupun akun teman sendiri,” lanjutnya. 

Sementara itu Direktur Imcomm dan Presenter Jatim Bangkit JTV, Meinara Iman Dwihartanto mengatakan, bahwa data pribadi merupakan aset yang perlu kita jaga, data pribadi bisa kita gunakan sebagai harta karena data pribadi memiliki nilai. Yang termasuk ke dalam komponen data pribadi yaitu nama lengkap, nomor telepon, tanggal lahir, KTP, paspor, kartu kredit, rekening bank, foto dan lain-lainnya. “Seseorang dapat menjala data pribadi kita dengan berbagai cara seperti formulir online, cookies (file kecil dari situs), tracking pixel gambar disematkan/tautan, data publik sosial media, mengukur kinerja pembayaran online, dan sebagainya,” ujarnya. 

Anggota Komisi I DPR RI, Krisantus Kurniawan  menyampaikan, data pribadi menjadi salah satu hal yang sangat penting dan perlu dijaga dengan baik terlebih di era digital seperti saat ini, langkah melindungi data pribadi di lingkup digital ini sangat penting karena kejahatan digital juga semakin ganas. Penyalahgunaan, pencurian, serta penjualan data pribadi adalah suatu pelanggaran hukum dalam bidang teknologi informasi dan juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia.

“Penyalahgunaan data pribadi atau bahkan perusahaan penyedia sistem gagal dalam melindungi data pribadi pengguna, maka bisa diambil langkah hukum yang bisa dilakukan oleh pengguna,” ucap Krisantus. 

Terakhir, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegas bahwa kita berada di era percepatan trasnformasi digital.

“Diperlukan kolaborasi yang baik masyarakat dengan pemerintah agar masyarakat tidak tertinggal dalam proses percepatan transformasi digital,” tutupnya.