CIANJUR, CEKLISSATU- Dalam waktu dua bulan  Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat  berhasil menangkap 16 tersangka pengedar berbagai jenis narkotika yang di beli tersangka dari luar Cianjur melalui online. Satu orang diantaranya, seorang ibu rumah tangga yang sudah dua kali ditangkap dengan kasus yang sama.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan 167,12 gram sabu, 36, 51 gram ganja dan 1.614 butir obat-obatan terlarang.

.Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan,  selama bulan Januari 2023 para pelaku diamankan  dari wilayah Kecamatan Cianjur sebanyak empat kasus, dua kasus di Kecamatan Cipanas, satu kasus di Kecamatan Pacet, satu kasus di Cugenang, satu kasus di Cibeber dan satu kasus di Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan.

"Selama dua bulan  Januari dan Februari adi total sepuluh kasus. Para tersangka ini kita amankan di berbagai tempat di Cianjur. Para tersangka membeli putus secara online dari luar Cianjur," ujarnya.

Masih kata Doni, dari 16 tersangka pengedar ini dua orang residivis dengan kasus yang sama diantaranya ibu rumah tangga dan dari barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Doni sabu seberat 167,12 gram, ganja seberat 36,51 gram dan obat kategori terlarang (OKT) sebanyak 1.614 butir.

Baca Juga : Komisi II DPRD Dorong Kemajuan Ekosistem Bisnis dan Usaha di Kota Bogor

Para pelaku tersebut, kata Doni, dikenakan pasal pertama untuk kasus narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, untuk jual beli narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal juga 12 tahun masa kurungan.

“ Dua orang tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Para tersangka kita jerat dengan hukuman 5 Tahun penjara dan maksimal juga 12 tahun masa kurungan,” tutupnya