JAKARTA, CEKLISSATU - teknologi informasi menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum termasuk penyebaran berita bohong atau biasa disebut hoaks.

Untuk itu Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bersama DPR kembali menggelar seminar Ngobrol Bareng Legislator dengan mengusung tajuk “Halau Hoaks Supaya Tidak Terjebak”, Rabu 15 Februari 2023.

“Dalam menghindari berita hoaks, diantara adalah cermati baik-baik judul berita tersebut, hati-hati jika mengandung unsur provokasi, lihat darimana sumber berita, periksalah fakta informasi dalam berita tersebut, periksa kembali foto atau video dan berfikir secara kritis,” ucap Anggota Komisi I DPR, Krisantus Kurniawan dalam seminar yang dilakukan secara online tersebut.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, dampak pandemi dan pesatnya teknologi telah mengubah cara beraktivitas dan bekerja.

Baca Juga : Diduga Cabuli Karyawannya, Ketua DPC Partai Demokrat Probolinggo Ditahan Polisi

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegaskan kita sedang menghadapi era disubsi teknologi.

Untuk mengahadapi hal tersebut, kita semua harus mempercepat kerjasama kita dalam mewujudkan agenda trasnformasi digital Indonesia.

Bersama-sama wujudkan cita-cita bangsa Indonesia dengan menjadikan masyarakat madani berbasis teknologi.

“Kemampuan yang kita miliki serta keunggulan yang terus dijaga akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hebat dan besar, serta menjadi unggul dalam segi sumber daya manusia,” ucap Semuel.

Terdapat 3 jenis informasi yaitu yang pertama Misinformasi.

Misinformasi adalah penyebaran informasi palsu atau keliru yang tidak dibuat untuk merugikan siapapun.

Kedua yaitu berita palsu, berita palsu adalah kebohongan yang tidak dapat diverifikasi melalui sumber, fakta atau kutipan.

Berita palsu termasuk kedalam penipuan online yang disengaja.

Lalu yang ketiga yaitu disinformasi.

"Disinformasi adalah informasi yang dibuat untuk menipu, berbohong atau mendukung agenda individua tau kelompok sosial/ politik. Disinformasi ini adalah informasi bias seperti propaganda yang bertujuan untuk menyakiti hati masyarakat," jelas Ketua Umum Ikatan Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran, Pitoyo.

Sementara itu, CEO Instereo, Pati Perkasa menambahkan, adapun cara-cara yang musti dihindari dalam berselancar di dunia maya yaitu saring dulu informasi yang tersebar di sosial media.

“Karena tidak semua konten di sosial media dapat kita percaya sumber dan kredibilitasnya,” kata dia.

Lalu dapat cek kredibilitas sebuah link website, sebelum bertransaksi di sebuah website pastikan kredibilitas website tersebut.

Hal yang paling mudah adalah dengan melihat salah satu ciri yang paling mudah, yaitu memiliki ikon gembok atau ada “https” sebelum linknya.

“S” disini berarti “SECURE” dan icon gembok berarti website ini sudah dinyatakan aman oleh browser kita.

“Hindari link yang mencurigakan juga judul berita yang provokatif dan ikut masuk ke dalam diskusi grup anti hoaks,” tutup Pati.