JAKARTA, CEKLISSATU - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melantik 10 anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 di Aula Oemar Seno Adji, Lantai 18, Gedung Eks Sentra Mulia, Senin 20 Juni 2022.

Edward menjelaskan, penggantian komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2022, yang berlandaskan kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk dilakukan perubahan pengelolaan royalti bidang musik dan lagu, yang mewakili pemilik Hak. 

Menurutnya, dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik terdapat pokok-pokok perubahan antara lain, mencakup perubahan kedudukan dan pemilihan komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.

“Susunan komisioner LMKN ini, masing-masing komisioner LMKN Pencipta berjumlah 5 orang dan komisoner LMKN pemilik Hak Terkait berjumlah 5 (lima) orang berasal dari unsur yang mewakili pemerintah, perwakilan LMK Pencipta dan perwakilan LMK Hak Terkait, serta perwakilan dari Pencipta dan Pemilik Hak Terkait,” ujar pria yang akrab disapa Eddy.

Eddy menjelaskan bahwa penentuan perwakilan LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait, serta perwakilan Pencipta dan Perwakilan Pemilik Hak Terkait berdasarkan kesepakatan antara LMK yang dibuktikan dengan berita acara rapat.

“Pada peraturan sebelumnya untuk keanggotaan LMKN di pilih dengan adanya panitia seleksi, sistem ini dirubah karena dipandang tidak mewakili kepentingan pemegang Hak atas karya cipta musik/lagu,” imbuhnya. 

Pada kesempatan yang sama, Eddy juga melantik Tim Pengawas LMKN dan LMK periode 2022-2025. Tim pengawas ini beranggotakan 8 orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham serta Menteri Hukum dan HAM sebagai pengarah.

Eddy menuturkan bahwa pelaksana harian adalah unit yang membantu LMKN dalam melaksanakan penarikan royalti.

“Pelaksana harian tersebut antara lain mencakup bidang penarikan royalti yang memiliki tugas melakukan penarikan royalti dari pengguna, bidang teknologi informasi, bidang dokumentasi data, dan bidang hukum,” tutur Eddy.

Tak hanya itu, Eddy juga melantik anggota Komisi Banding Paten yaitu Dr. Bambang Widyatmoko. Hal itu berkenaan dengan adanya pengunduran diri dari salah satu anggota Komisi Banding Paten. 

"Karena itu hal ini dianggap perlu untuk melaksanakan penggantian anggota komisi banding guna memperlancar tugas dan fungsi Komisi Banding Paten,” kata Eddy.

Ia mengatakan Komisi Banding Paten memiliki peran sangat penting bagi tumbuh kembangnya kepercayaan publik baik tingkat nasional maupun internasional terhadap penyelenggaraan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

“Komisi Banding Paten harus dapat bersikap independen dalam memproses seluruh
permohonan penolakan yang ditujukan kepada Komisi Banding Paten,” pungkas Eddy.