MALANG, CEKLISSATU -- Gunung Semeru kembali erupsi dengan mengeluarkan abu vulkanik, pada Jumat (13/1/2024). Hal itu berdampak pada Bandara Abdulrachman Saleh Malang yang ditutup sementara.

Penghentian sementara bandara tersebut diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10.00 WIB.

"Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni seperti dikutip ceklissatu.com, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga : Polda NTT Lakukan Trauma Healing untuk Anak-Anak yang Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Kristi menyebutkan, melalui Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, pihaknya akan terus monitoring serta mengawasi perkembangan situasi pengamatan di lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Pihaknya mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia. 

Hal tersebut diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 15 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.

Tidak hanya itu, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. KP 153 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).

Sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Semeru mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," tutupnya.