JAKARTA, CEKLISSATU - Persoalan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan pemecahan sertipikat pada Kantor Pertanahan Nasional, menjadi beberapa masalah yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Kurun waktu 2017-2021, Ombudsman menerima 513 laporan tentang masalah ini. 139 pengaduan terkait pelayanan pemecahan sertifikat. 

Dadan mengatakan, sejumlah pengaduan yang diterima menunjukkan adanya beberapa peristiwa keterlambatan dalam pelayanan pendaftaran tanah. 

"Hal ini menunjukkan, konsepsi pelayanan publik bahwa pelayan prima memang menjadi tuntutan kita semua," jelas Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya dalam konferensi pers seccara daring, Kamis 3 November 2022.

Baca Juga : Kementan Kembangkan 1.800 Kampung Buah

Terkait masalah ini, Ombudsman melakukan kajian cepat yang disampaikan kepada institusi terkait. Dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Tentu ini menjadi perhatian kami dan kami ingin melihat dari aspek pelayanan apa yang ingin digugat oleh publik," jelas Dadan. 

Ombudsman menemukan sedikitnya 3 persoalan dalam masalah dalam layanan publik bidang agraria utamanya persoalan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan pemecahan sertifikat pada kantor Pertanahan Nasional. 

Pertama, pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan pemecahan sertifikat pada kantor pertahanan belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Kepala badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Misal pada aspek baku mutu. Dari hasil kajian cepat Ombudsman menemukan 76 persen permohonan layanan tidak terselesaikan tepat waktu dan baru 11 persen yang selesai sesuai tenggat waktu. 

"Hal ini juga membuka peluang terjadinya pungutan lair untuk mempercepat pelayanan," jelas Dadan.

Kedua, adanya kendala internal dan eksternal dalam penyelenggaraan pendaftaran pertama kali dan Pemecahan sertifikat pada Kantor Pertanahan. 

Kendala internal itu berada dalam regulasi kepala badan Pertanahan Nasional No. 1 tahun 2010 dalam aspek Sumber Daya Manusia (SDM) dan lemahnya pengawasan di regulasi yang ada. 

"Kami melihat regulasi ini sudah 10 tahun, mungkin perlu peninjauan kembali agar lebih adaptif," ucap Dadan. 

Sementara Kendala eksternalnya dari pemohon atau objek tanah yang dimohonkan. Namun belum seluruh kantor Pertanahan berjalan optimal mengatasi hal tersebut. 

Ketiga, adanya potensi malaadministrasi dalam proses permohonan pendaftaran pelayanan pertanahan pertama kali dan permohonan pendaftaran Pemecahan berupa potensi penundaan berlarut, potensi tidak memberikan pelayanan dan berpotensi penyalahgunaan wewenang.