CEKLISSATU - Masih adanya stasiun TV yang tidak mengindahkan aturan pemerintah ubtuk beralih ke TV digital, membuat pemerintah mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) mereka.

Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) diharapkan patuh pada peraturan pemerintah ini, karena aturan digitalisasi penyiaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Semua LPS harus patuh pada aturan, apalagi aturan ini langsung turunan dari undang-undang, yaitu UU Cipta Kerja. Tidak ada alasan untuk menolak karena digital itu keniscayaan. Kekurangan dalam proses harus dibenahi sambil jalan tanpa menunda lagi jadwal era digital penyiaran di Tanah Air," ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, seperti dikutip dari situs DPR, Jumat 11 November 2022.

Baca Juga : Posisi Neraca Keuangan Semakin Kuat, Indocement Siap Hadapi Tantangan Ekonomi

Masyarakat berhak atas buah dari digitalisasi penyiaran, yakni konten yang beragam atau isi siaran. Selain itu, siaran TV digital juga menyuguhkan kualitas siaran yang lebih oke dari analog, seperti gambar lebih bersih, suara jernih, hingga terdapat informasi kebencanaan yang terjadi di sekitarnya.

Dengan digitalisasi siaran ini, juga diharapakan Meutya dapat menghidupkan kreativitas, menciptakan lapangan kerja, khususnya di bidang penyiaran.

"Buah kedua dari digitalisasi adalah keberagaman kepemilikan, dengan digitalisasi penyiaran pemilik saluran televisi akan bertambah banyak artinya tidak dikuasai segelintiran orang besar saja seperti saat ini," ucap mantan jurnalis ini.