JAKARTA, CEKLISSATU – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menilai, tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur tidak melaksanakan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itu disampaikan JPU dalam pertimbangan keadaan yang memberatkan kasus pemalsuan data Daftar Pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang menjerat tujuh terdakwa.

Ketujuh PPLN tersebut yaitu, Ketua PPLN Umar Faruk, enam anggota PPLN: Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Klalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

"Para terdakwa selaku penyelenggara pemilihan umum harusnya melaksanakan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang," ungkap JPU dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). 

Baca Juga : Jelang Pemilu Ulang di Kuala Lumpur, KPU Siapkan 22 TPS dan 120 Kotak Suara Keliling

Jaksa menilai, terdakwa tujuh yakni Masduki Khamdan Muchamad tidak kooperatif dalam perkara ini. Bahkan, Masduki sempat buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Terdakwa tujuh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan ditetapkan sebagai DPO," terangnya. 

Dalam perkara ini, seluruh terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data daftar pemilih. 

Para terdakwa tersebut adalah yang menyuruh, yang melakukan dan turut serta melakukan. 

Jaksa menilai, seluruh terdakwa telah melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I, II, III, IV, V dan VI dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan," jelas Jaksa.

Tetapi, enam terdakwa itu tidak perlu menjalani pidana badan apabila seluruhnya dalam waktu satu tahun sejak putusan inkrach tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya. 

Sementara itu, khusus Masduki Khamdan Muchamad dijatuhi pidana penjara enam bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar dilakukan penahanan. 

"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan," tegas Jaksa.