JAKARTA, CEKLISSATU – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menanggapi isu conflict of interest atau putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Anwar Usman menyebutkan, isu itu adalah fitnah yang sangat keji dan tidak mendasar.

Maka itu, dia tidak ingin mengorbankan martabatnya demi fitnah yang didapatinya atas putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023.

Baca Juga : Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, MKMK: Terbukti Melanggar Etik berat

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," ucap Anwar Usman

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," tambah Anwar Usman.

Selain itu, Anwar Usman mengatakan, perkara PUU Pemilu hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. 

Baca Juga : Hasil Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk akan Dibacakan MKMK Sore Ini

Sehingga pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh sembilan orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua saja. 

Terkait masalah tersebut, Anwar Usman menyerahkan seluruhnya kepada masyarakat karena rakyatlah yang berhak menentukan calon pemimpinnya nanti. 

"Dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," terangnya.

Anwar Usman juga mengatakan, isu conflict of interest tersebut telah membunuh karirnya sebagai Hakim yang sudah lama dijalaninya, tepatnya sudah 40 tahun lalu. 

Namun, dirinya tidak akan mundur dan tetap menegakkan hukum dan keadilan untuk Indonesia. 

"Saat ini harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam," kata Anwar Usman.

"Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan dinegara tercinta," lanjutnya.

Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari Bacapres Gibran Rakabuming Raka ini pun membantah adanya skenario yang dilakukan olehnya atas putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023.

Anwar Usman menyebutkan, putusan disahkan oleh MK pada 16 Oktober 2023 lalu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk pemilu-pemilu selanjutnya. 

"Seorang negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang, berbeda halnya dengan politisi yang mengambil keputusan berdasarkan kepentaingan pemilu, yang sudah menjelang," tuturnya. 

"Putusan MK, tidak berlaku untuk saat ini saja, melainkan berlaku untuk seterusnya," pungkasnya.