JAKARTA, CEKLISSATU -Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan khusus dari 56.358 guru  teah terbit dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

SK dengan Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Selain tunjangan profesi, pemerintah juga menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.

Saat ini, Tim Data Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK) Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Baca Juga : Resmi Dilantik, Pengurus Matlahul Anwar Bogor Fokus Dunia Pendidikan Madrasah 

Pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

"Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat," jelas Plt Ditjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, seperti dikutip dari dalam laman GTK Kemdikbud, Senin 19 Desember 2022.

Setelah guru dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus, ia akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap.

Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya akan membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

"Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi," tutup Nunuk.