JAKARTA, CEKLISSATU - Tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat selesai diperiksa tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis 25 Agustus 2022 sore.

Ketiga tersangka tersebut yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf. Mereka diperiksa sejak sidang dibuka pada pukul 09.25-15.00 WIB. 

Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Yang hadir di sidang pada tempat ini (Gedung TNCC Polri) saksi KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," ujarnya kepada wartawan.

Tim KKEP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang telah dihadirkan sebelumnya. Usai memeriksa saksi, nantinya KKEP baru akan memanggil Sambo selaku terperiksa.

Baca Juga : Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri Jelang Sidang Etik

"Setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilaksanakan baru diperiksa terduga pelanggar," jelasnya.

Diketahui, Sambo tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis 25 Agustus.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.