JAKARTA, CEKLISSATU – Pada Ramadan 1445 Hijriah, Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka Posko pengaduan bagi pekerja atau buruh tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.

Hal itu diatrur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Posko THR keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali, teman-teman juga bisa kunjungi poskothr.kemenaker.go.id," ungkap Menaker Ida Fauziyah, Senin (18/3/2024).

Tidak hanya itu, Menaker juga meminta setiap Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk membentuk Posko satgas ketenagakerjaan sebagai pelayanan konsultasi serta penegakan hukum THR di setiap daerah.

Baca Juga : Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani: Wujud Apresiasi Kinerja Aparatur Negara

"Saya juga minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," terang Ida Fauziyah.

Sementara itu, Dirjen Binmas Naker, Haiyani Rumondang mengatakan, berdasarkan data pada tahun 2023, terdapat 1.558 aduan yang masuk terkait pembagian THR

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.434 aduan telah ditindaklanjuti, sementara 124 aduan tidak dapat ditindaklanjuti.

"Adapun penjelasan yang tidak dapat ditindaklanjuti bahwa ada aduan yang bekerja di penyelenggara negara," tuturnya. 

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Grogol Sosialisasikan Kepatuhan Aturan Perusahaan dan Manfaatnya

"Kemudian yang bekerja di kantor kedutaan dan konsulat asing, kemudian perusahaan tidak ditemukan alamatnya," tambahnya.

Beberapa kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti karena ada banyak perusahan yang datanya tidak lengkap.

"Memang berdasarkan pengalaman kami bahwa banyak perusahaan-perusahan ataupun data yang tidak lengkap," jelasnya.

"Karena itu, perlu ada data yang lengkap untuk diadukan termasuk perusahaannya apa dan dimana apakah itu memamg primary companynya atau cabangnya dan sebagainya," tutupnya.