JAKARTA, CEKLISSATU - Polisi memastikan tidak akan melakukan tilang terhadap pengendara motor yang menggunakan sandal jepit. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan perintah agar pengendara motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sifatnya hanya imbauan atau anjuran. Polisi tidak bakal melakukan penilangan.

"Kita selama ini sudah kenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh yang lain, itulah kemarin saya bicara, jangan pakai sandal deh kalau bisa. Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan," terang Firman dalam tayangan video di Instagram @ntmc_polri, dikutip Minggu 19 Juni 2022.

Menurutnya, polisi akan terus mengimbau kepada pengendara motor agar tidak riding menggunakan sandal jepit karena alasan keselamatan atau safety. Menggunakan sepatu akan memperkecil risiko cedera ketika pemotor mengalami kecelakaan.

Baca Juga : Polisi Himbau Pemotor Tak Memakai Sandal Jepit

"Kalau dia jatuh, pasti lecet minimal, tapi kalau pakai sepatu, barangkali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur pakai sepatu motor, kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah, tapi jauh lebih mahal nyawa kita

"Itulah kemarin kita sarankan beberapa pengemudi roda dua, karena kecelakaan paling tinggi ini roda dua," tambahnya.