JAKARTA, CEKLISSATU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram dari jaringan narkoba lintas Sumatera-Jawa.

Kasus ini berawal adanya laporan masyarakat perihal penyelundupan narkoba dari Sumatera ke Jakarta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti ganja seberat 112 Kg ganja.

"Tiga orang yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap pada Sabtu 22 Oktober 2022. Ketiga pelaku ditangkap di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, tengah mengendarai mobil berisi 112 Kg ganja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 2 Novemver 2022.

Baca Juga : Polisi Pengedar Narkoba di Nias Jadi Tersangka

Ketiga pelaku kurir itu berinisial RS (19), RD (18), dan RP yang masih di bawah umur. Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Ketiga kurir ini diperintahkan oleh UN untuk membawa ratusan kilogram ganja itu ke Jakarta.

"UN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan DPO," kata Kombes Endra Zulpan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.