JAKARTA, CEKLISSATU - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng di Lampung beberapa waktu lalu. 

Laporan itu dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), LIMA Indonesia, dan Kata Rakyat di Jakarta, Selasa 19 Juli 2022. 

"Kami melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi. 

Menurutnya, Zulhas sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan diduga telah melakukan pelanggaran kampanye. 

Baca Juga : Mendag Zulhas Kena Sentil, Jokowi: Fokus Kerja

Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri. Selain itu, ucapan janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan. 

"Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata Alwan. 

Pertama, kata Alwan, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis. 

Disebut politik uang, karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1) h dinyatakan, pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah. Pasal 281 ayat (1) a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. 

Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1) j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.